Salamor, Yonna Beatrix
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DI KOTA AMBON Salamor, Yonna Beatrix
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v2i1.1681

Abstract

Mendapatkan jasa bantuan hukum merupakan sesuatu yang mahal, karena masyarakat miskin tidak mampu untuk membayar advokat untuk melakukan pendampingan ataupun melakukan perlawanan dalam proses hukum yang dialami oleh tersangka atau terdakwa. Ketidakmampuan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan prosedur hukum, mengharuskan untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat pendampingan hukum secara gratis. Didalam hukum pidana terdapat asas peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan murah. Program bantuan hukum, khususnya bagi si miskin, pada dasarnya merupakan pemerataan keadilan. hukum hanya untuk orang kaya sedangkan orang miskin sangat sulit berhadapan dengan hukum, seperti adagium hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas. Peranan Lembaga Bantuan Hukum sangat berperan dalam mewujudkan asas equality before the law. Tujuan penelitian untuk mengetahui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam tahap pra-adjudikasi maupun tahap adjudikasi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan lokasi penelitian di Kota Ambon, selain itu peneliti juga melakukan wawancara dan pengambilan data di instansi-instansi yang berkaitan dengan penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, implementasi bantuan hukum yang diharapkan masih jauh daripada yang diharapkan, di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilayani oleh 1 (dsatu) orang advokat dan di Pengadilan Negeri Kelas II A Ambon hanya dilayani oleh 1 (satu) Organisasi Bantuan Hukum, untuk itu sangat sulit untuk tercapai peradilan pidana yang adil dan tidak memihak (due process of law), karena tersangka dan terdakwa tidak diberikan bantuan hukum yang layak, sangat mudah terjadi salah tangkap, mengakui perbuatan yang bukan dia lakukan, bahkan untuk melakukan upaya perlawanan dan upaya hukum tersangka atau terdakwa tidak bisa dilakukan karena tidak paham dengan masalah hukum yang dihadapinya
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEKERASAN TERAHADAP ANAK DI KOTA AMBON Salamor, Yonna Beatrix; Saimima, Judy Marria
Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni Vol 2, No 2 (2018): Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Tarumanagara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24912/jmishumsen.v2i2.1683

Abstract

At present, crime frequently occurs in the community. One of the most common crimes are criminal acts of violence towards children. Common acts of violence towards children are often in the form of physical, psychological, and sexual violence. Various known cases of violence towards children are not limited to major cities in Indonesia, but also to other smaller cities and areas with major eastern culture influence. One area with high level of violence towards children is in the Maluku Province, specifically Ambon City. The purpose of this study is to study the forms of countermeasure against violence towards children that occurs in Ambon City. The method used in this study is Juridical Empirical, in which data is obtained not only from field research but also through various literature. Based on research, according to data from Ambon Island and Lease Islands Police from 2017 it was found that the forms of violence include violence towards children, sexual abuse of children, sexual intercourse with children and abortion amounting to106 cases. Keywords: Policy for Countermeasures, Violence, Children, Ambon CityDewasa  ini  banyak tindak  pidana  yang  terjadi  di  kalangan masyarakat. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi, yaitu tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tindak kekerasan terhadap anak  saat  ini  kerap  terjadi  baik  merupakan  kekerasan  secara  fisik, psikis maupun seksual. Berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang muncul kepermukaan, ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar di Indonesia tetapi banyak juga terjadi di kota-kota kecil atau daerah yang mash kental dengan budaya ketimuran. Salah satu daerah yang termasuk banyak terjadi kekerasan terhadap anak adalah di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bentu-bentuk penanggulangan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Ambon. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, dimana data yang didapat tidak hanya dari penelitian lapangan tetapi juga melalui berbagai literatur. Berdasarkan penelitian, maka ditemukan dalam tahun 2017 menurut data unit PPA Polres P. Ambon & P.P. Lease bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan terhadap anak, percabulan terhadap anak, persetubuhan terhadap anak dan aborsi dengan jumlah kasus 106 kasus.