Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase merupakan tujuan utama dari setiap sengketa arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan definisi ketertiban umum dalam hukum arbitrase di Negara-negara Asia dan Prancis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, dengan membandingkan rezim arbitrase di Indonesia, Negara-negara Asia dan Prancis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional sangat dipengaruhi oleh tingkat intervensi pengadilan dan penafsiran ketertiban umum. Bahwa Indonesia menggunakan ketertiban umum dalam arti yang luas, sehingga mekanisme penolakan eksekusi arbitrase internasional berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Negara-negara Asia dan Perancis dalam penelitian ini telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dan menerapkan pembatasan yang sangat ketat terhadap alasan penolakan eksekusi arbitrase internasional, khususnya dalam menafsirkan ketertiban umum hanya pada pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang mendasar. Oleh karena itu bahwa diperlukan pembaharuan hukum di Indonesia guna memperjelas batasan ketertiban umum secara restriktif sehingga tercipta kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama kepercayaan investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia.