p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Yemima Maharani Natassia
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Definisi Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional (Perbandingan Antara Indonesia, Negara-Negara Asia dan Prancis) Yohan Kurnia Pasca Yohan; Tasya Gita Irwanda; Fahri Erlangga; Yemima Maharani Natassia; Diani Sadiawati
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 9: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i9.18962

Abstract

Pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase merupakan tujuan utama dari setiap sengketa arbitrase internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan definisi ketertiban umum dalam hukum arbitrase di Negara-negara Asia dan Prancis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, dengan membandingkan rezim arbitrase di Indonesia, Negara-negara Asia dan Prancis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan putusan arbitrase internasional sangat dipengaruhi oleh tingkat intervensi pengadilan dan penafsiran ketertiban umum. Bahwa Indonesia menggunakan ketertiban umum dalam arti yang luas, sehingga mekanisme penolakan eksekusi arbitrase internasional berdasarkan Pasal 66 huruf (c) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, Negara-negara Asia dan Perancis dalam penelitian ini telah mengadopsi UNCITRAL Model Law dan menerapkan pembatasan yang sangat ketat terhadap alasan penolakan eksekusi arbitrase internasional, khususnya dalam menafsirkan ketertiban umum hanya pada pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang mendasar. Oleh karena itu bahwa diperlukan pembaharuan hukum di Indonesia guna memperjelas batasan ketertiban umum secara restriktif sehingga tercipta kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan dunia internasional terutama kepercayaan investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia.
Kedaulatan Negara Dalam Arbitrase Internasional: Studi Kasus P&ID v Federal Republic of Nigeria (2023) Yemima Maharani Natassia; Tasya Gita Irwanda; Fahri Erlangga; Yohan Kurnia Pasca; Diani Sadiawati
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 9: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i9.19079

Abstract

Perkembangan arbitrase internasional pada dasarnya dibangun di atas prinsip finality of arbitral awards. Namun, perkara Process & Industrial Developments Ltd (P&ID) v Federal Republic of Nigeria yang diputus oleh Commercial Court Inggris pada tahun 2023 menunjukkan bahwa prinsip tersebut tidak bersifat absolut ketika proses arbitrase terkontaminasi fraud dan praktik koruptif. Perkara ini bermula dari sengketa atas Gas Supply and Processing Agreement (GSPA) tahun 2010 yang berujung pada putusan arbitrase senilai sekitar US$6,6 miliar yang kemudian berkembang menjadi lebih dari US$11 miliar akibat akumulasi bunga. Akan tetapi, Pengadilan Inggris kemudian membatalkan award tersebut setelah menemukan adanya bukti palsu, pembayaran koruptif kepada pejabat publik, serta penggunaan dokumen hukum rahasia milik Nigeria yang diperoleh secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara fraud, public policy, dan kedaulatan negara dalam arbitrase internasional melalui studi kasus P&ID v Nigeria. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengacu pada Arbitration Act 1996 Inggris, New York Convention 1958, serta doktrin hukum arbitrase internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fraud yang terjadi dalam pembentukan kontrak dan proses arbitrase dapat mengesampingkan prinsip finalitas putusan arbitrase melalui penerapan doktrin public policy. Putusan P&ID menegaskan bahwa perlindungan terhadap investor dan kepastian hukum dalam arbitrase internasional harus berjalan seimbang dengan perlindungan kepentingan publik serta kedaulatan negara. Oleh karena itu, integritas proses arbitrase merupakan prasyarat fundamental bagi legitimasi dan keberlakuan suatu putusan arbitrase internasional.