Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sengketa Harta Warisan Untuk Menjaga Keadilan dan Kepastian Hukum di Aceh Hanafiah Ismail
Journal of Islamic Education and Law Vol. 2 No. 1 (2026): Journal of Islamic Education and Law
Publisher : Yayasan Nanggroe Aceh Mulia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66155/svpd5v29

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan merupakan isu penting dalam hukum keluarga karena anak berada pada posisi yang rentan secara sosial dan yuridis. Meskipun secara normatif hak-hak anak telah diakui dan dijamin, dalam praktik penyelesaian sengketa warisan masih ditemukan berbagai persoalan yang berpotensi mengabaikan kepentingan terbaik anak. Kondisi ini menjadi semakin kompleks di Aceh, mengingat keberlakuan hukum formal yang berdampingan dengan norma adat dan realitas sosial masyarakat. Perbedaan penafsiran dan penerapan hukum tersebut menimbulkan kesenjangan antara tujuan perlindungan hukum dan praktik yang terjadi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana perlindungan hukum terhadap anak dalam sengketa harta warisan mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kajian kepustakaan (library research) dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan hukum waris, perlindungan anak, serta sistem hukum di Aceh. Analisis dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif dan kontekstual untuk memahami hubungan antara norma hukum, adat, dan praktik sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak masih bersifat normatif dan belum terimplementasi secara konsisten dalam praktik penyelesaian sengketa harta warisan. Anak kerap diposisikan sebagai pihak pasif, sementara kepentingan pihak dewasa lebih dominan dalam menentukan pembagian warisan. Selain itu, belum adanya integrasi yang harmonis antara hukum formal dan adat berkontribusi pada lemahnya jaminan keadilan dan kepastian hukum bagi anak. Artikel ini menyimpulkan bahwa penguatan perlindungan hukum anak memerlukan pendekatan integratif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai orientasi utama. Kontribusi penelitian ini terletak pada pengayaan kajian hukum keluarga dengan perspektif kontekstual Aceh serta sebagai rujukan konseptual bagi pengembangan kebijakan perlindungan anak.
Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga melalui Pendidikan Pranikah Hanafiah Ismail
Ameena Journal Vol. 4 No. 3 (2026): Ameena Journal
Publisher : Yayasan Madinah Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63732/aij.v4i3.307

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan dalam kehidupan keluarga yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pasangan maupun anak. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko kekerasan adalah ketidaksiapan calon pasangan dalam mengelola emosi, membangun komunikasi, memahami hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pendidikan pranikah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi materi, pendekatan, dan mekanisme pembelajaran yang diperlukan untuk membentuk hubungan keluarga yang aman dan setara. Penelitian menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, dan dokumen relevan mengenai pendidikan pranikah, hukum keluarga, dan kekerasan dalam rumah tangga. Data dianalisis melalui tahap seleksi, klasifikasi, interpretasi, perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan pranikah berperan strategis dalam membentuk kesiapan pengetahuan, emosional, sosial, dan psikologis calon pasangan. Materi komunikasi sehat, pengendalian emosi, kesetaraan relasi, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan merupakan komponen utama pencegahan. Pendidikan yang hanya bersifat normatif dan administratif belum cukup membentuk keterampilan praktis calon pasangan. Oleh karena itu, pendidikan pranikah perlu dilaksanakan secara komprehensif, partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan pendidikan pranikah sebagai instrumen preventif dan bagian dari sistem perlindungan keluarga dalam kerangka hukum keluarga.