Kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan dalam kehidupan keluarga yang dapat menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi bagi pasangan maupun anak. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko kekerasan adalah ketidaksiapan calon pasangan dalam mengelola emosi, membangun komunikasi, memahami hak dan kewajiban, serta menyelesaikan konflik. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pendidikan pranikah dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga serta mengidentifikasi materi, pendekatan, dan mekanisme pembelajaran yang diperlukan untuk membentuk hubungan keluarga yang aman dan setara. Penelitian menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh dari buku, artikel jurnal, hasil penelitian, peraturan perundang-undangan, dan dokumen relevan mengenai pendidikan pranikah, hukum keluarga, dan kekerasan dalam rumah tangga. Data dianalisis melalui tahap seleksi, klasifikasi, interpretasi, perbandingan, dan penarikan kesimpulan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan pranikah berperan strategis dalam membentuk kesiapan pengetahuan, emosional, sosial, dan psikologis calon pasangan. Materi komunikasi sehat, pengendalian emosi, kesetaraan relasi, pemenuhan hak dan kewajiban, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan merupakan komponen utama pencegahan. Pendidikan yang hanya bersifat normatif dan administratif belum cukup membentuk keterampilan praktis calon pasangan. Oleh karena itu, pendidikan pranikah perlu dilaksanakan secara komprehensif, partisipatif, kontekstual, dan berkelanjutan. Kajian ini berkontribusi pada pengembangan pendidikan pranikah sebagai instrumen preventif dan bagian dari sistem perlindungan keluarga dalam kerangka hukum keluarga.