Di Indonesia, penyidikan terhadap kejahatan ekonomi yang berkaitan dengan sektor perbankan secara yuridis berada dalam kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal ini menegaskan bahwa Polri memiliki kewenangan dalam menangani kejahatan ekonomi khusus pada sektor perbankan yang bentuk kejahatannya kompleks dan terorganisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan penyidik Polri dalam menangani kejahatan ekonomi khusus di sektor perbankan, mengkaji implementasi kewenangan tersebut, serta merumuskan upaya peningkatan efektivitas penyidikan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini mencangkup dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan penyidik Polri, praktik pelaksanaan kewenangan, serta kendala lain yang dihadapi di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan pendeketan peraturan perundang-undangan, hukum acara pidana, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan seperti pemanggilan pihak terkait, penyitaan dokumen perbankan, pemeriksaan transaksi, serta pelacakan hasil kejahatan. Namun, implementasi kewenangan tersebut menghadapi berbagai kendala, antara lin tumpeng tindih regulasi, keterbatasan akses terhadap data perbankan, meningkatnya kompleksitas kejahatan keuangan berbasis digital, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Selain itu, perlindungan data pribadi juga menjadi tantangan begi penyidik Polri dalam proses penegakkan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penanganan kejahatan ekonomi di sektor perbankan sangat bergantung pada kejelasan kewenangan penyidik, konsistensi penerapan hukum acara pidana, serta penguatan koordinasi kelembagaan. Upaya yang diperlukan meliputi peningkatan kapasitas penyidik melalui pelatihan forensic digital, harmonisasi regulasi, serta penguatan kerja sama dengan Lembaga terkait guna mendukung proses penyidikan secara optimal dan menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepercayaan masyarakat.