Ahmad Farhan Zarkawi
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

HUKUM JUAL BELI LELE JUMBO SEBAGAI SARANA GALATAMA LELE KOLAM PANCING BATU PERSPEKTIF SADD ADZ-DZARIAH : (STUDI KASUS TEMBUNG PASAR 3 KOTA MEDAN) Ahmad Farhan Zarkawi; Rahmad Efendi
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 3 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Maret 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i3.1322

Abstract

Penelitian ini mengkaji hukum jual beli lele jumbo yang digunakan sebagai sarana galatama dalam perspektif sadd adz-dzarī‘ah. Fenomena jual beli lele jumbo untuk keperluan galatama berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian dari aktivitas hiburan berhadiah, namun praktik tersebut menimbulkan persoalan hukum karena mengandung unsur perjudian (maisir) dan potensi penganiayaan terhadap hewan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli lele jumbo serta menilai implikasi hukumnya berdasarkan prinsip sadd adz-dzarī‘ah dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan penjual, pembeli, serta pihak penyelenggara galatama di Kolam Pancing Batu Tembung Pasar 3 Kota Medan. Sementara itu, data sekunder bersumber dari literatur fikih muamalah, ekonomi syariah, serta pandangan ulama kontemporer yang relevan dengan kajian perjudian dan perlakuan terhadap hewan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jual beli lele jumbo pada dasarnya merupakan transaksi yang dibolehkan, namun penggunaannya sebagai sarana galatama menyebabkan perubahan status hukum transaksi tersebut. Berdasarkan prinsip sadd adz-dzarī‘ah, jual beli lele jumbo yang secara dominan ditujukan untuk kegiatan galatama dinilai tidak diperbolehkan karena berfungsi sebagai sarana menuju perbuatan yang diharamkan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian fikih muamalah kontemporer serta menjadi rujukan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariat Islam.