Bencana banjir yang melanda wilayah Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, berdampak signifikan terhadap kondisi sosial dan psikologis anak, termasuk meningkatnya kerentanan terhadap kekerasan, penelantaran, dan pelanggaran hak anak. Kondisi pascabencana menuntut adanya upaya edukatif yang tidak hanya bersifat akademik, tetapi juga preventif dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pidana tentang perlindungan anak pascabanjir bagi peserta didik di Lembaga Bimbingan Belajar (LBB) SANG JUARA Kota Kuala Simpang. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif-partisipatif melalui penyuluhan hukum, diskusi interaktif, simulasi kasus sederhana, serta pemberian paket bantuan perlengkapan sekolah sebagai bentuk dukungan pemulihan pendidikan anak. Subjek kegiatan adalah anak-anak usia sekolah yang terdampak banjir dan mengikuti kegiatan belajar di LBB SANG JUARA. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui observasi partisipatif dan refleksi pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan berlangsung. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta didik mengenai hak-hak anak, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, serta mekanisme perlindungan hukum dan pelaporan sederhana. Selain itu, kegiatan ini turut memperkuat peran LBB SANG JUARA sebagai ruang aman belajar dan agen edukasi perlindungan anak berbasis komunitas. Pengabdian ini berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum anak pascabencana serta memberikan model edukasi hukum pidana anak yang dapat direplikasi pada wilayah terdampak bencana lainnya.