This Author published in this journals
All Journal EL-IQTISHAD
Tata Cahwiyadi
Hukum Keluarga Islam, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Larangan Riba dan Gharar dalam Praktik Pinjam-Meminjam Kontemporer Wahidatul Mustaqimah; Patima; Mutiarani Al-Ghozali; Nila Hasanah; Tata Cahwiyadi
EL-IQTISHAD: Journal of Economics, Business and Sharia Studies Vol. 1 No. 1 (2026): EL-IQTISHAD: Journal of Economics, Business and Sharia Studies
Publisher : STIS Sultan Fatah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech lending, pinjaman online, dan Buy Now Pay Later (BNPL), telah memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, namun sekaligus menimbulkan berbagai persoalan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba dan gharar yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep riba dan gharar dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta implikasinya terhadap praktik pinjam-meminjam kontemporer. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif melalui kajian terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dan gharar dalam fikih klasik masih memiliki relevansi dalam menilai praktik keuangan kontemporer. Dalam praktik pinjam-meminjam modern, riba umumnya muncul dalam bentuk bunga dan denda keterlambatan, sedangkan gharar muncul melalui ketidakjelasan akad, biaya, risiko, maupun informasi transaksi. Keberadaan kedua unsur tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah melalui analisis integratif mengenai riba dan gharar dalam praktik pinjam-meminjam era digital. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan pengembangan inovasi produk keuangan syariah diperlukan untuk mewujudkan sistem pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.