EL-IQTISHAD
Vol. 1 No. 1 (2026): EL-IQTISHAD: Journal of Economics, Business and Sharia Studies

Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Larangan Riba dan Gharar dalam Praktik Pinjam-Meminjam Kontemporer

Wahidatul Mustaqimah (Hukum Ekonomi Syariah, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia)
Patima (Hukum Ekonomi Syariah, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia)
Mutiarani Al-Ghozali (Hukum Ekonomi Syariah, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia)
Nila Hasanah (Hukum Ekonomi Syariah, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia)
Tata Cahwiyadi (Hukum Keluarga Islam, STIS Sultan Fatah, Lampung Utara, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 May 2026

Abstract

Perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech lending, pinjaman online, dan Buy Now Pay Later (BNPL), telah memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan, namun sekaligus menimbulkan berbagai persoalan terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, praktik tersebut berpotensi mengandung unsur riba dan gharar yang dilarang karena dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep riba dan gharar dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta implikasinya terhadap praktik pinjam-meminjam kontemporer. Penelitian menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif melalui kajian terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, peraturan perundang-undangan, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan riba dan gharar dalam fikih klasik masih memiliki relevansi dalam menilai praktik keuangan kontemporer. Dalam praktik pinjam-meminjam modern, riba umumnya muncul dalam bentuk bunga dan denda keterlambatan, sedangkan gharar muncul melalui ketidakjelasan akad, biaya, risiko, maupun informasi transaksi. Keberadaan kedua unsur tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang bertentangan dengan tujuan hukum Islam (maqāṣid al-syarī‘ah), khususnya dalam menjaga harta (ḥifẓ al-māl) dan mewujudkan kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian hukum ekonomi syariah melalui analisis integratif mengenai riba dan gharar dalam praktik pinjam-meminjam era digital. Oleh karena itu, penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, dan pengembangan inovasi produk keuangan syariah diperlukan untuk mewujudkan sistem pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

EL-IQTISHAD

Publisher

Subject

Description

Focus and Scope Focus and Scope El-Iqtishad: Journal of Economics, Business and Sharia Studies focuses on the development of knowledge in the fields of economics, business, and management with a strong emphasis on Islamic (Sharia) economics, while also integrating conventional perspectives. The ...