Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Kesehatan Mental dalam Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia Achmad Febriansyah; Adinda Zhara Jingga; Yohanes Ricky Turang; Reza Nur Rizki; Aldi Marcelino
Journal of Industrial Relations Studies Vol. 2 No. 1 (2026): Journal of Industrial Relations Studies Januari 2026
Publisher : DPPM Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jirs.v2i1.6435

Abstract

This study examines the adequacy of Indonesia’s labor regulations in protecting workers’ mental health within the national occupational safety and health (OSH) framework. The research aims to analyze whether current laws including the Manpower Act No. 13/2003, the Job Creation Law, and social security schemes such as BPJS Ketenagakerjaan and BPJS Kesehatan provide sufficient legal protection for mental health risks arising in the workplace. Using a normative juridical method supported by qualitative analysis of recent studies and policy documents, this study finds that Indonesia’s regulatory framework remains heavily focused on physical hazards while lacking explicit provisions on psychosocial risks such as stress, burnout, and excessive workload. The results show a significant legal gap between existing norms and the increasing cases of work-related mental disorders reported in recent years. BPJS Ketenagakerjaan has not recognized mental disorders as occupational diseases, and BPJS Kesehatan provides only general psychiatric services without specific coverage for work-related psychological conditions. The study concludes that Indonesia urgently needs a dedicated regulation on psychosocial OSH, setting clear standards for risk assessment, employer obligations, mental-health support services, and government supervision. Strengthening mental-health protection is essential to ensuring worker welfare, safety, and dignity amid evolving workplace demands
Analisis Keabsahan Perjanjian Utang Piutang Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal) Aldi Marcelino; Harinanto Sugiono
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.2997

Abstract

Perjanjian utang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan hukum yang paling sering dijumpai dalam hukum perdata dan pelaksanaannya didasarkan pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun perjanjian dapat dibuat secara lisan maupun tertulis, dalam praktiknya masih sering timbul sengketa akibat lemahnya pembuktian terhadap perjanjian yang tidak didukung oleh alat bukti yang memadai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian utang piutang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata serta mengkaji kekuatan pembuktian dan perlindungan hukum bagi para pihak melalui analisis Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum dan penalaran yuridis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan suatu perjanjian utang piutang tidak hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata mengenai kekuatan mengikat perjanjian, tetapi juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, perjanjian memiliki kekuatan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak. Namun demikian, perjanjian yang tidak didukung bukti tertulis menghadapi kendala dalam proses pembuktian di persidangan sehingga dapat memengaruhi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Analisis terhadap Putusan Nomor 29/Pdt.G/2024/PN.Pal menunjukkan bahwa hakim memberikan pertimbangan yang dominan terhadap alat bukti tertulis dan alat bukti sah lainnya dalam menentukan keberadaan hubungan hukum para pihak. Oleh karena itu, para pihak disarankan untuk menuangkan perjanjian utang piutang dalam bentuk tertulis guna meningkatkan kepastian hukum, mempermudah proses pembuktian, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.