Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Konsumen Cerdas untuk Meningkatkan Pemahaman Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Kesehatan di Wilayah Pesisir Jembatan Dua Maluku Tengah Nelma Liklikwatil; Nur Aisah Latuconsina; Paramita Kurnia Wiguna; Floria Veramaya Imlabla; Lovely Natasia Kasim; Fin Eklesia Sambonu; Darma Wally
Idea Pengabdian Masyarakat Vol. 6 No. 01 (2026)
Publisher : PT.Mantaya Idea Batara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53690/ipm.v6i01.539

Abstract

Peran konsumen dalam pelayanan kesehatan berbasis patient - centered care sangat penting untuk memperkuat pendekatan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan, preferensi, serta pengalaman pasien. Pengetahuan konsumen yang baik akan lebih cepat dalam pengambilan keputusan terkait kesehatan serta mampu memanfaatkan layanan secara optimal. Namun, pemahaman masyarakat, khususnya di wilayah pesisir, mengenai hak dan kewajiban pasien masih terbatas. Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban pasien dalam pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan kesehatan, diskusi, dan pemberian materi edukatif. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Hasil kegiatan yaitu terdapat peningkatan pemahaman masyarakat mengenai konsep konsumen cerdas dalam menggunakan hak dan kewajiban untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, tertib, dan bertanggung jawab dalam proses pelayanan. Kesimpulan dari kegiatan ini yaitu program pengabdian ini efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban pasien, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan berorientasi pada pasien. Diperlukan edukasi kesehatan yang berkelanjutan melalui penyuluhan, media informasi, dan pendampingan langsung. Tenaga kesehatan juga diharapkan meningkatkan komunikasi efektif dan transparansi pelayanan agar masyarakat semakin memahami prosedur layanan kesehatan