This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmu Hukum
M. Adib Hamzawi
Institut Agama Islam Hasanuddin Pare

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IKHBAR AWAL BULAN HIJRIAH PESANTREN NU; OTORITAS KEILMUAN Vis-À-Vis MANHAJ KEORGANISASIAN M. Adib Hamzawi; Zayad Abd. Rahman
Jurnal Ilmu Hukum Vol. 4 No. 1 (2025)
Publisher : Institut Agama Islam Hasanuddin Pare

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Di luar dikotomi antara NU dan Muhammadiyah dalam penetapan awal bulan Hijriah, terdapat pegiat falak atau pondok pesantren terafiliasi NU yang menyampaikan ikhbar tentang awal puasa dan Idul Fitri dengan menggunakan pendekatan hisab, salah satunya Ponpes Al-Ghazaliyah Jombang. Melalui penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif, kajian ini berfokus untuk mengkaji apa dasar dan tujuan Ponpes al-Ghazaliyah menyampaikan ikhbar jatuhnya tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal, bagaimana pandangan Ponpes al-Ghazaliyah terhadap manhaj organisasi NU yang berpatokan pada metode rukyah, dan bagaimana sikap Ponpes al-Ghazaliyah terhadap sidang isbat pemerintah oleh Kementrian Agama. Dengan metode interview dan dokumentasi, data yang diperoleh divalidasi menggunakan teknik triangulasi sumber dan dianalisa dengan metode miles dan huberman. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara fiqh, pegiat falak memposisikan hisab sebagai alat bantu informasi, bukan sebagai dasar tasyri' (penetapan hukum). Ikhbar yang diberikan adalah diseminasi ijtihad ilmiah yang bersifat dzanni (persangkaan kuat) yang tidak mengikat secara hukum. Ikhbar disampaikan dalam rangka menjawab keingintahuan masyarakat agar dapat mempersiapkan psikologis dan logistik dalam menyambut bulan puasa serta Idul Fitri yang berkesesuaian dengan prinsip maslahah. Ponpes al-Ghazaliyah meyakini bahwa hisab dan rukyat bukan dua metode yang saling meniadakan, kan tetapi justru saling melengkapi. Hisab digunakan sebagai alat ilmiah untuk memprediksi kemungkinan terlihat atau tidaknya hilal, sedangkan rukyat digunakan sebagai alat legal-normatif untuk mentukan awal bulan secara syar’i dalam konteks beribadah berjamaah. Adapun penetapan awal bulan Hijriyah tetap merujuk pada keputusan pemerintah yang dihasilkan melalui sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementrian Agama.