Yosep Maulana Fajar Sidiq
Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pemberian Abolisi Presiden terhadap Pelaku Penyertaan Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum Yosep Maulana Fajar Sidiq; Anatomi Muliawan; Wasis Susetio
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2853

Abstract

Pemberian kewenangan abolisi oleh Presiden dalam perkara pidana menimbulkan persoalan hukum tata negara dan hukum pidana, khususnya ketika kewenangan tersebut diberikan kepada salah satu pelaku dalam tindak pidana yang dilakukan melalui konsep penyertaan (deelneming). Perbedaan perlakuan hukum antara pelaku utama yang memperoleh abolisi dengan pelaku turut serta yang tetap menjalani proses pidana menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pemberian abolisi Presiden dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mengkaji implikasinya terhadap pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta berdasarkan doktrin accessoire deelneming. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi terhadap peraturan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan, melainkan hanya menghilangkan akibat pidana terhadap penerimanya berdasarkan kewenangan konstitusional Presiden. Namun, pemberian abolisi kepada pelaku utama sementara pelaku turut serta tetap dipertanggungjawabkan secara pidana menimbulkan ketidakkonsistenan dengan prinsip kesamaan di hadapan hukum dan sifat aksesori dalam penyertaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian abolisi dalam perkara yang melibatkan penyertaan harus mempertimbangkan akibat hukumnya terhadap seluruh pihak yang terlibat guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan konsistensi penegakan hukum pidana.