Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUNUHAN DISERTAI MUTILASI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2025/PN.Cjr) Mochammad Rassya Algifari; Yusup Azazy; Budi Tresnayadi
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 6 (2026): 2026 Juni
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i6.932

Abstract

Tindak pidana mutilasi merupakan kejahatan berat yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak kehormatan dan martabat tubuh manusia. Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Kabupaten Cianjur dan diputus melalui Putusan Nomor 357/Pid.B/2025/PN Cjr menjadi perhatian serius karena dilakukan secara sadar, terencana, dan dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana mutilasi berdasarkan pertimbangan hukum hakim, mengkaji unsur-unsur tindak pidana tersebut menurut Hukum Pidana Islam, serta menilai efektivitas sanksi pidana yang dijatuhkan dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptifanalitis. Sumber data utama berupa Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 357/Pid.B/2025/PN Cjr, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta literatur fikih jinayah yang berkaitan dengan jarimah qatl, qishash, dan ta‘zir. Analisis dilakukan dengan membandingkan ketentuan hukum positif Indonesia dengan konsep pemidanaan dalam Hukum Pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diperberat dengan tindakan mutilasi sebagai bentuk penghinaan terhadap jenazah. Dalam perspektif Hukum Pidana Islam, perbuatan tersebut tergolong jarimah qatl al-‘amd dengan sanksi pokok berupa qishash, serta dapat dikenai ta‘zir atas tindakan tasywīh al-mayt. Putusan pidana penjara seumur hidup dinilai telah mencerminkan prinsip keadilan retributif dan preventif, serta sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam Islam, yaitu perlindungan jiwa (hifz al-nafs) dan kemaslahatan masyarakat.