Penelitian ini dilatarbelakangi oleh lambatnya responsibilitas pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan desa di Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, melakukan pemantauan, serta menyampaikan aspirasi dan keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembangunan desa menurut Pasal 82 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menganalisisnya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi yang melibatkan pemerintah pekon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, dan masyarakat Pekon Bandar Sukabumi. Analisis data dilakukan secara induktif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembangunan desa di Pekon Bandar Sukabumi belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya infrastruktur jalan yang rusak, minimnya penerangan jalan umum, serta kurangnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan. Selain itu, respons pemerintah terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat dinilai masih lambat sehingga menghambat efektivitas pembangunan desa. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah, kondisi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip amanah, keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan yang menjadi dasar pelaksanaan kekuasaan eksekutif dalam Islam. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan responsibilitas pemerintah desa, transparansi, serta partisipasi masyarakat agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip Siyasah Tanfidziyyah.