Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI SYURA DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA (Studi Pada Desa Pengandonan Kecamatan Kisam Ilir Oku Selatan) Elva Chania; Isti Arini; Agustamsyah
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 8 (2026): 2026 Agustus
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i8.1161

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi nilai-nilai syura dalam tata kelola pemerintahan desa di Desa Pengandonan, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis deskriptif dan strategi studi kasus. Penelitian ini berfokus pada bagaimana prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan dalam pemerintahan desa. Data dikumpulkan melalui teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi.Informan penelitian meliputi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai syura telah diimplementasikan dalam forum musyawarah desa (musdes). Selain itu, musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) juga menjadi sarana utama dalam menampung aspirasi masyarakat. Pemerintah desa berperan sebagai fasilitator dalam proses musyawarah dan pengambilan keputusan. BPD berfungsi sebagai lembaga representatif yang menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Namun, implementasi nilai-nilai syura belum berjalan secara optimal. Hal ini terlihat dari masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah. Keterlibatan masyarakat cenderung didominasi oleh kelompok tertentu Dominasi elit desa memengaruhi proses pengambilan keputusan. Selain itu, transparansi informasi terkait program dan anggaran desa masih terbatas Kondisi ini berdampak pada rendahnya akuntabilitas publik, Upaya perbaikan diperlukan melalui peningkatan partisipasi masyarakat secara inklusif. Penguatan kapasitas kelembagaan BPD juga menjadi langkah penting. Pemerintah desa perlu meningkatkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat menjadi lebih demokratis dan partisipatif.