Dyah Permata Budi Asri
Fakultas Hukum, Universitas Esa Unggul

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN LISAN TERHADAP JASA PEMASARAN DIGITAL OLEH FREELANCER DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK Masayu Dervina Irawan; Irmanjaya Thaher; Dyah Permata Budi Asri
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 9 (2026): 2026 September
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i9.1265

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memberikan perubahan terhadap pola hubungan hukum dalam bidang jasa, khususnya hubungan kerja sama antara freelancer jasa pemasaran digital dengan pengguna jasa yang sering kali dilakukan melalui komunikasi elektronik dan kesepakatan secara lisan. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum ketika terjadi wanprestasi, terutama terkait pemenuhan kewajiban pembayaran serta kekuatan pembuktian atas perjanjian yang tidak dituangkan secara tertulis. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian perjanjian lisan dalam hubungan jasa pemasaran digital oleh freelancer serta mengkaji penerapan asas kebebasan berkontrak dalam memberikan perlindungan hukum dan keseimbangan bagi para pihak. Metode yang diterapkan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat yuridis, menggunakan pendekatan dari regulasi dan kasus melalui kajian terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta praktik penyelesaian sengketa di bidang perdata. Temuan dari penelitian ini mengungkapkan bahwa perjanjian yang dibuat secara lisan masih memiliki kekuatan hukum asalkan memenuhi kriteria keabsahan perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, dalam aspek pembuktian, perjanjian lisan memiliki kelemahan karena bergantung pada bukti pendukung seperti komunikasi elektronik, dokumen digital, dan bukti pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu, penerapan asas kebebasan berkontrak tidak memungkin hanya dimaknai secara mutlak, tetapi harus disertai prinsip itikad baik, kepastian hukum, dan Perlindungan bagi pihak yang memiliki kekuatan negosiasi yang lebih rendah. Dengan demikian, perlindungan hukum untuk para freelancer bisa direalisasikan melalui penguatan catatan digital dan sistem penyelesaian konflik yang dapat menghasilkan keseimbangan hak serta kewajiban antara semua pihak.