Sungai Petapahan yang terletak di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, memiliki fungsi penting sebagai sumber air untuk kebutuhan domestik, pertanian, perikanan, dan ekowisata di kawasan Hutan Adat Imbo Putui. Aktivitas masyarakat seperti perkebunan kelapa sawit, aktivitas pemanfaatan sungai secara langsung oleh masyarakat, serta pembuangan limbah domestik berpotensi menurunkan kualitas air sungai. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan status mutu air Sungai Petapahan menggunakan metode Indeks Pencemaran (IP) berdasarkan ketentuan baku mutu air Kelas II menurut PP No. 22 Tahun 2021. Pengambilan sampel dilakukan pada bulan Juni–Juli 2025 di empat stasiun yang mewakili bagian hulu hingga hilir sungai. Parameter yang diukur meliputi suhu, pH, kekeruhan, DO, BOD₅, COD, TSS, nitrat, fosfat, dan Fecal coliform. Pengukuran dan analisis parameter kualitas air pada keempat stasiun penelitian dilakukan sebanyak 3 kali ulangan yang dilaksanakan setiap minggu. Air sampel diambil pada pagi hari hingga selesai. Pengukuran dan analisis sampel parameter kualitas air dilakukan selama tiga kali, karena telah dianggap cukup baik sebagai data representatif penilaian kualitas air sungai. Hasil analisis menunjukkan nilai IP pada Stasiun 1 sebesar 4,22, Stasiun 2 sebesar 4,25, dan Stasiun 3 sebesar 4,39 yang termasuk kategori tercemar ringan, sedangkan Stasiun 4 memiliki nilai IP sebesar 5,55 dan tergolong tercemar sedang. Peningkatan nilai Indeks Pencemaran (IP) ke arah hilir berkaitan dengan akumulasi beban pencemar organik dan indikator pencemaran Fecal coliform di sepanjang aliran sungai. Secara keseluruhan, kualitas air Sungai Petapahan masih dapat dimanfaatkan untuk keperluan perikanan dan rekreasi air, namun diperlukan pengelolaan limbah domestik dan pemantauan berkala untuk mencegah peningkatan tingkat pencemaran.