Transformasi digital sektor pertanian Indonesia mendorong penggunaan teknologi Internet of Things (IoT), namun perkembangan ini belum diimbangi dengan kepastian hukum yang memadai terkait kepemilikan paten. Inovasi IoT pertanian mencakup sensor tanah, drone , irigasi otomatis, dan algoritma kecerdasan buatan umumnya Dihasilkan oleh inventor dalam lembaga atau perusahaan, sehingga menimbulkan pertanyaan hukum mengenai kepemilikan paten dan hak ekonomi inventor. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kepemilikan paten atas inovasi IoT pertanian berdasarkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, serta mekanisme memberikan ke sinkronisasi kepada inventor dalam hubungan kerja. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konteks, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inovasi IoT pertanian memperoleh perlindungan hukum jika memenuhi syarat kebaruan, langkah inventif, dan keterapan industri, baik melalui Paten Invensi (20 tahun) maupun Paten Sederhana (10 tahun). Kepemilikan paten dalam hubungan kerja berada pada pemberi kerja sesuai Pasal 12 UU No. 65 Tahun 2024, dengan ruang pengaturan melalui perjanjian tertulis. Ketentuan ke khayalan bagi inventor masih bersifat multitafsir tanpa parameter standar eksplisit, sebagaimana tercermin dalam kasus Pak Tukirin vs. PT BISI International di Nganjuk, di mana ketimpangan posisi tawar antara individu dan korporasi menyebabkan kerugian multifaset bagi inovator. Perjanjian kerja tertulis yang memuat klausul ke eksplisit secara eksplisit menjadi instrumen utama perlindungan hak ekonomi penemu.