Digitalisasi sistem pembayaran global mendorong Indonesia menerbitkan kebijakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/PADG/2019 dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 sebagai instrumen kedaulatan digital sekaligus akselerator inklusi keuangan nasional. Kebijakan tersebut dikritik Amerika Serikat melalui laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis United States Trade Representative (USTR), yang mengategorikan QRIS dan GPN sebagai hambatan akses pasar bagi penyedia jasa global seperti Visa dan Mastercard sehingga berpotensi memicu sengketa dalam kerangka GATS-WTO. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pembayaran digital dalam hukum perdagangan internasional serta membandingkan sistem pembayaran digital Indonesia dengan Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum fungsional, didukung Teori Kedaulatan Negara sebagai grand theory, Teori Perbandingan Hukum Fungsional sebagai middle range theory, dan Teori Kepentingan Nasional sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan QRIS dan GPN tetap dapat mempertahankan legitimasinya di bawah mekanisme Prudential Carve-out GATS karena bersifat nondiskriminatif, berbasis standar internasional EMVCo, dan berorientasi pada inklusi keuangan sebagai kepentingan publik yang dilindungi hukum internasional. Kedua sistem pembayaran merupakan functional equivalents yang sama-sama sah, sehingga kritik Amerika Serikat tidak memiliki dasar hukum yang kokoh.