Rahma Tresyafitra
Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA (STUDI KASUS PENEMBAKAN MALAYSIA AIRLINES MH17 DI UKRAINA Rahma Tresyafitra
LONTAR MERAH Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31002/lm.v9i1.5031

Abstract

Tanggung jawab negara dalam hukum udara dan ruang angkasa sangat penting bagi hukum internasional, terutama dalam hal menjamin keselamatan penerbangan sipil. Kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina tahun 2014 menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab negara atas pelanggaran keamanan ruang udara. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tanggung jawab negara digunakan dalam kasus MH17 berdasarkan hukum udara internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944 dan prinsip tanggung jawab negara (ARSIWA). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab serta mengevaluasi bagaimana hukum internasional berfungsi dalam kasus serupa. Penelitian hukum normatif menggunakan studi literatur. Bahan primer dan sekunder seperti konvensi internasional, jurnal ilmiah, dan laporan investigasi tentang MH17 digunakan. Kata Kunci: Tanggung jawab negara, hukum udara internasional, MH17, keselamatan penerbangan, konflik bersenjata, ruang udara.