Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol. 9 No. 1 (2026): Ilmu Hukum

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM UDARA DAN RUANG ANGKASA (STUDI KASUS PENEMBAKAN MALAYSIA AIRLINES MH17 DI UKRAINA

Rahma Tresyafitra (Fakultas Hukum Universitas Bengkulu)



Article Info

Publish Date
31 May 2026

Abstract

Tanggung jawab negara dalam hukum udara dan ruang angkasa sangat penting bagi hukum internasional, terutama dalam hal menjamin keselamatan penerbangan sipil. Kasus penembakan pesawat Malaysia Airlines MH17 di wilayah udara Ukraina tahun 2014 menimbulkan pertanyaan hukum tentang tanggung jawab negara atas pelanggaran keamanan ruang udara. Penelitian ini mengkaji bagaimana prinsip tanggung jawab negara digunakan dalam kasus MH17 berdasarkan hukum udara internasional, termasuk Konvensi Chicago 1944 dan prinsip tanggung jawab negara (ARSIWA). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji pihak-pihak yang mungkin bertanggung jawab serta mengevaluasi bagaimana hukum internasional berfungsi dalam kasus serupa. Penelitian hukum normatif menggunakan studi literatur. Bahan primer dan sekunder seperti konvensi internasional, jurnal ilmiah, dan laporan investigasi tentang MH17 digunakan. Kata Kunci: Tanggung jawab negara, hukum udara internasional, MH17, keselamatan penerbangan, konflik bersenjata, ruang udara.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...