Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip Good Governance dalam pelayanan pembuatan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teori yang digunakan mengacu pada konsep Good Governance dari UNDP, yang terdiri dari empat prinsip utama yaitu: Transparansi, karena persyaratan dan prosedur cenderung sulit dan waktu yang diperlukan sering kali lebih lama dari SOP yang berlaku, serta biaya yang tidak dapat diprediksi, 2) Efektivitas dan Efisiensi, kesimpulan nya masyarakat belum cukup puas dalam pelayanan yang didapat karena pegawai masih bersikap kurang ramah dan komunikatif dan penurunan fasilitas seperti mesin nomor antrian yang rusak sehingga harus menggunakan cara manual, 3) Akuntabilitas, kesimpulan nya prinsip ini belum diterapkan secara baik karena pegawai sering menunda waktu penyelesaian pekerjaan, yang tidak jarang disebabkan oleh kurangnya disiplin pegawai, seperti keterlambatan masuk kerja atau bahkan ketidakhadiran di ruangan pelayanan operasional, 4) Kesetaraan, kesimpulan nya prinsip ini belum diterapkan secara baik karena pemohon merasa diperlakukan tidak adil karena harus menunggu lama. Sebagai saran, Kantor BPN Ketapang perlu meningkatkan transparansi terkait prosedur dan biaya, meningkatkan kompetensi pegawai melalui pelatihan rutin, memaksimalkan pemanfaatan sistem digital, serta menjamin pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi wilayah atau status sosial.