Rudhy Setiawan
Universitas Jambi, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan Penyertaan Modal Negera Pada BUMN Dalam Pengelolaan Keuangan Negara Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Rudhy Setiawan; Meri Yarni; Arfa'i Arfa'i
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 5 No. 4: Juni 2026
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/j-ceki.v5i4.16793

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mekanisme penyertaan modal negara pada BUMN dalam pengelolaan keuangan negara perspektif Peraturan Perundang-Undangan; 2) Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pengawasan penyertaan modal negara pada BUMN dalam pengelolaan keuangan negara perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konspetual (conseptual approach) dan pendekatan historis (historical approach). Bahan hukum yang digunakan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Mekanisme PMN dalam praktiknya dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. Tahap perencanaan dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian terkait, termasuk Kementerian BUMN, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kinerja BUMN. Tahap penganggaran dilakukan melalui APBN dengan persetujuan DPR. Tahap pelaksanaan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum penyertaan modal. Selanjutnya, tahap pengawasan dilakukan melalui audit dan evaluasi oleh lembaga pengawas. 2) Pengawasan terhadap PMN dilaksanakan melalui mekanisme berlapis (multi-layered control), yang melibatkan pengawasan internal oleh pemerintah dan BUMN itu sendiri, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjalankan fungsi pengawasan politik melalui persetujuan anggaran dan evaluasi kebijakan, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan menjalankan fungsi audit terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sistem ini menunjukkan adanya mekanisme checks and balances dalam pengelolaan PMN.