Moh. Anton Suryadi
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Genggong

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Dalam Proses Pendaftaran Tanah Di Wilayah Pedesaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Khusnul Hitaminah; Musyayanah Musyayanah; Mohammad Hendra; Moh. Anton Suryadi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.905-915

Abstract

 Tanah merupakan sumber daya yang memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, sumber penghidupan, maupun modal pembangunan. Dalam sistem hukum agraria nasional, kepastian hukum hak atas tanah menjadi unsur penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Pendaftaran tanah diposisikan sebagai instrumen utama yang memberikan kepastian mengenai subjek, objek, dan status hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah pedesaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan akses layanan pertanahan, serta kuatnya pengakuan sosial terhadap penguasaan tanah secara turun-temurun tanpa legalisasi formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan perlindungan hukum hak milik atas tanah dalam proses pendaftaran tanah di wilayah pedesaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta menilai efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, dan dokumen ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui analisis isi terhadap norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pendaftaran tanah telah dirancang sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif, namun efektivitasnya di wilayah pedesaan masih terbatas akibat hambatan struktural, sosial, dan kultural. Ketimpangan akses layanan, lemahnya administrasi pertanahan, serta kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial menyebabkan perlindungan hukum belum merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi, peningkatan aksesibilitas layanan, penguatan kelembagaan pertanahan, serta harmonisasi antara hukum formal dan realitas sosial masyarakat menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik atas tanah secara efektif di wilayah pedesaan.
Analisis Normatif Implementasi Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Dalam Sistem Hak Atas Tanah Khusnul Hitaminah; Kurniatus Shofariyah; Mohammad Hendra; Moh. Anton Suryadi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.1099-1114

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan implikasi Pasal 97 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terhadap konstruksi Hak Pengelolaan (HPL) dalam sistem hukum agraria nasional serta kepastian hukum bagi pemegang hak dan pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan pendapat ahli, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 menegaskan HPL sebagai hak penguasaan yang bersumber dari hak menguasai negara dan bersifat publik-fungsional, serta mengatur subjek, objek, dan kewenangan pemegangnya, termasuk pemberian hak turunan seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai. Secara normatif, ketentuan ini memperkuat kepastian prosedural melalui mekanisme pemberian hak dan pendaftaran tanah, serta menegaskan bahwa tanah dalam HPL tetap berstatus tanah negara. Namun, dalam praktik masih terdapat hambatan yuridis dan administratif, seperti potensi multitafsir dan belum optimalnya integrasi data pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 97 telah memperkuat landasan normatif pengaturan HPL dan mendukung tata kelola pertanahan, tetapi tetap memerlukan harmonisasi regulasi dan penguatan administrasi agar kepastian hukum dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.
Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Khusnul Hitaminah; Maria Ulfa; Mohammad Hendra; Moh. Anton Suryadi
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Mei 2026
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.1115-1130

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pelaksanaan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan akta jual beli tanah berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, serta untuk mengetahui implikasi hukum yang timbul jika PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui kajian kepustakaan (library Research), dimana data diperoleh dari berbagai sumber seperti peraturan perundang-undangan, buku hukum agraria, jurnal ilmiah, serta literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, PPAT mempunyai jabatan sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu yang berkaitan dengan pelestarian hak atas tanah. Berdasarkan Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PPAT tidak hanya berwenang membuat akta, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kebenaran formal dan material dari dokumen serta prosedur yang menjadi dasar pembuatan akta jual beli tanah. Kedua, dalam praktik pembuatan akta jual beli tanah, PPAT wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, dan profesionalitas melalui pemeriksaan identitas para pihak, keabsahan objek tanah, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian data dalam sistem administrasi pertanahan sebelum akta penandatanganan. Ketiga, apabila PPAT lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka dapat timbul sanksi hukum berupa sanksi administratif, tanggung jawab perdata, bahkan pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran tersebut mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan dalam Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai tanggung jawab PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah. Namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala yuridis dan teknis yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas PPAT. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme, pengawasan yang efektif, serta penerapan kehati-hatian secara konsisten agar prinsip pembuatan akta jual beli tanah dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat.