Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan implikasi Pasal 97 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 terhadap konstruksi Hak Pengelolaan (HPL) dalam sistem hukum agraria nasional serta kepastian hukum bagi pemegang hak dan pihak ketiga. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, literatur, dan pendapat ahli, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 97 menegaskan HPL sebagai hak penguasaan yang bersumber dari hak menguasai negara dan bersifat publik-fungsional, serta mengatur subjek, objek, dan kewenangan pemegangnya, termasuk pemberian hak turunan seperti HGU, HGB, dan Hak Pakai. Secara normatif, ketentuan ini memperkuat kepastian prosedural melalui mekanisme pemberian hak dan pendaftaran tanah, serta menegaskan bahwa tanah dalam HPL tetap berstatus tanah negara. Namun, dalam praktik masih terdapat hambatan yuridis dan administratif, seperti potensi multitafsir dan belum optimalnya integrasi data pertanahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pasal 97 telah memperkuat landasan normatif pengaturan HPL dan mendukung tata kelola pertanahan, tetapi tetap memerlukan harmonisasi regulasi dan penguatan administrasi agar kepastian hukum dapat terwujud secara efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026