Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pajak dalam regulasi perpajakan pada Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan upaya optimalisasi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memegang peranan penting dalam pembiayaan pembangunan nasional, sehingga diperlukan sistem perpajakan yang efektif dan berlandaskan hukum yang kuat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum pajak pada PT telah berjalan melalui mekanisme self-assessment system, digitalisasi administrasi perpajakan, serta pengawasan oleh otoritas pajak. Namun, dalam prakteknya masih terdapat berbagai kendala, seperti kompleksitas regulasi, rendahnya pemahaman wajib pajak, keterbatasan sumber daya manusia, serta kendala teknis dalam sistem digital. Selain itu, praktik penghindaran pajak dan perbedaan interpretasi terhadap peraturan juga menjadi faktor yang memicu sengketa pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan kualitas sistem administrasi dan pelayanan perpajakan, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta peningkatan edukasi dan kesadaran wajib pajak. Dengan demikian, implementasi hukum pajak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan mampu meningkatkan kepatuhan PT sebagai wajib pajak badan.