Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KONSTRUKSI TEORI DAN REALITAS PRAKTIK: ANALISIS KRITIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 130/PUU-XXI/2023 TENTANG UJI FORMIL OMNIBUS UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO 17/ 2023 Yudhi Hertanto; Arman Lani
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.7793

Abstract

Penelitian ini menganalisis ratio decidendi (pertimbangan hukum) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 130/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun proses legislasi omnibus law ini menuai kritik tajam dari masyarakat sipil dan organisasi profesi karena dinilai minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), MK justru memvalidasi prosedur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan dengan mengonfrontasikan pertimbangan hukum MK terhadap kerangka teori keadilan prosedural (John Rawls) dan teori hukum responsif (Philippe Nonet & Philip Selznick), serta menggunakan yurisprudensi progresif MK dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) sebagai tolok ukur. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi regresi yurisprudensi. MK mereduksi standar 'partisipasi bermakna', yang sebelumnya mensyaratkan tiga pilar kualitatif (right to be heard, right to be considered, right to be explained) menjadi sekadar pemenuhan formalitas administratif (adanya undangan rapat dan ketersediaan website). Selain itu, MK mengadopsi penafsiran restriktif terhadap kewenangan konstitusional DPD. Putusan ini secara efektif melegitimasi praktik 'hukum otonom' yang kaku di atas 'hukum responsif', sehingga mereduksi esensi uji formil sebagai penjaga keadilan prosedural.