Penelitian ini menganalisis ratio decidendi (pertimbangan hukum) Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No. 130/PUU-XXI/2023, yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun proses legislasi omnibus law ini menuai kritik tajam dari masyarakat sipil dan organisasi profesi karena dinilai minim partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), MK justru memvalidasi prosedur tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan dengan mengonfrontasikan pertimbangan hukum MK terhadap kerangka teori keadilan prosedural (John Rawls) dan teori hukum responsif (Philippe Nonet & Philip Selznick), serta menggunakan yurisprudensi progresif MK dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 (perkara Cipta Kerja) sebagai tolok ukur. Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi regresi yurisprudensi. MK mereduksi standar 'partisipasi bermakna', yang sebelumnya mensyaratkan tiga pilar kualitatif (right to be heard, right to be considered, right to be explained) menjadi sekadar pemenuhan formalitas administratif (adanya undangan rapat dan ketersediaan website). Selain itu, MK mengadopsi penafsiran restriktif terhadap kewenangan konstitusional DPD. Putusan ini secara efektif melegitimasi praktik 'hukum otonom' yang kaku di atas 'hukum responsif', sehingga mereduksi esensi uji formil sebagai penjaga keadilan prosedural.
Copyrights © 2026