Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024 Adi Ardiansyah; Kaharudin Kaharudin; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD yang ideal di Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian, 1) Putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 menimbulkan impilkasi hukum yang serius terhadap ketidakpaatian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan UU 7/2017, UU 10/2016, dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, jika tidak ada aturan transisi atau peralihan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024, 2) dalam rangka menjawab implikasi putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 terhadap kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD, maka desain Rekayasa Konstitusi (constitutional enggineering) adalah kebutuhan yang mendesak dan urgen sebagai opsi pilihan yang dapat diambil sebagai langkah dalam mengurai masalah yang ditimbulkan akibat putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU/XXII/2024 agar tetap dianggap legitimate oleh rakyat dalam menjalankan tugasnya yaitu, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD definitif hasil pemilihan serentak 2024, kedua, penunjukan Pejabat (Pj), dan ketiga, kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pemilukada dalam satu paket undang-undang (Omnibus UU Pemilu).