Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Kaharudin Kaharudin; Riska Ari Amalia
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol 10, No 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.1118

Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS.  Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Analisis Unsur Diskresi Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Kaharudin Kaharudin; Riska Ari Amalia
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1: April 2022 : Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v9i3.1118

Abstract

Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah menginstruksikan kepada 30 (tiga puluh) Kementerian/Lembaga untuk menindaklanjuti agar kepesertaan BPJS menjadi syarat wajib dalam pelayanan publik. Instruksi tersebut merupakan peraturan kebijaksanaan yang berisi diskresi dalam menafsirkan UU SJN dan UU BPJS.  Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui diskresi memiliki Batasan dan untuk mengetahui instruksi presiden tersebut memenuhi syarat diskresi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep yang ditunjang oleh bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa diskresi dibatasi AAUPB dan asas legalitas, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak memenuhi syarat diskresi karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024 Adi Ardiansyah; Kaharudin Kaharudin; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD yang ideal di Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian, 1) Putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 menimbulkan impilkasi hukum yang serius terhadap ketidakpaatian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan UU 7/2017, UU 10/2016, dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, jika tidak ada aturan transisi atau peralihan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024, 2) dalam rangka menjawab implikasi putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 terhadap kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD, maka desain Rekayasa Konstitusi (constitutional enggineering) adalah kebutuhan yang mendesak dan urgen sebagai opsi pilihan yang dapat diambil sebagai langkah dalam mengurai masalah yang ditimbulkan akibat putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU/XXII/2024 agar tetap dianggap legitimate oleh rakyat dalam menjalankan tugasnya yaitu, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD definitif hasil pemilihan serentak 2024, kedua, penunjukan Pejabat (Pj), dan ketiga, kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pemilukada dalam satu paket undang-undang (Omnibus UU Pemilu).