Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER Lalu Anugerah Kusuma Daryadi; Salim HS; Abdul Atsar
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tesis ini menganalisis konstruksi pengaturan prinsip transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta mengukur efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer berupa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Uudang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan putusan KPPU serta pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan transparansi dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bersifat asimetris dan mengandung kelemahan struktural fundamental. Norma prosedural relatif terperinci namun norma sanksi atas pelanggaran transparansi sangat lemah dan tidak mengintegrasikan mekanisme ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Lebih krusial lagi, perluasan penunjukan langsung (Pasal 38 ayat 5) dan perluasan diskresi Pengguna Anggaran (Pasal 9) secara normatif berpotensi melemahkan transparansi substantif dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum Gustav Radbruch karena menciptakan ambiguitas dan ruang subjektivitas yang berlebihan. Penerapan prinsip transparansi melalui e-procurement belum efektif sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Kegagalan ini disebabkan oleh empat faktor: (a) persekongkolan telah beradaptasi dalam bentuk digital collusion yang memanfaatkan celah antara transparansi prosedural dan transparansi substantif; (b) ambiguitas normatif Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menciptakan ruang diskresi yang dapat disalahgunakan; (c) koordinasi kelembagaan antara LKPP, KPPU, KPK, dan BPKP belum optimal; dan (d) budaya patronage yang mengakar dalam ekosistem pengadaan melampaui batasan formal sistem elektronik. Tesis ini berargumen bahwa kelemahan paling mendasar adalah terputusnya hubungan antara kewajiban transparansi dengan mekanisme pertanggungjawaban perdata, di mana sanksi administratif berupa daftar hitam dan denda yang disetorkan ke kas negara terbukti tidak mampu memberikan kompensasi bagi peserta yang dirugikan. Dengan mengadopsi doktrin culpa in contrahendo dan konsep loss of chance yang telah berkembang dalam yurisprudensi Eropa, penelitian ini menawarkan konstruksi perlindungan hukum yang mengakui hak-hak keperdataan peserta tender sejak tahap pra-kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang menghubungkan transparansi dengan ganti rugi perdata serta peningkatan pengaturan pengadaan barang dan jasa ke tingkat undang-undang agar perlindungan hukum preventif dan represif bagi peserta tender dapat diwujudkan secara efektif.