Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pra Peradilan dan Perlindungan Hukum Bagi Tersangka Terkait Tugas dan Kewenangan Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Alexander Hutabarat
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 6 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juni 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.20763317

Abstract

Perlindungan hukum terhadap tersangka merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi tersangka dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data primer. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi tersangka telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui pemberian hak-hak tersangka, antara lain hak memperoleh bantuan hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, serta hak untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme praperadilan. Praperadilan berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik, khususnya terkait keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangka. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai hambatan, seperti rendahnya pemahaman hukum tersangka, adanya tindakan penyidikan yang tidak profesional, penyalahgunaan kewenangan, serta masih terjadinya pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, penguatan fungsi praperadilan, serta penerapan prinsip due process of law secara konsisten guna mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka.