Tindakan forensik merupakan bagian penting dalam penegakan hukum pidana karena menyediakan bukti ilmiah untuk mengungkap penyebab, mekanisme, dan waktu kematian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan luar jenazah, autopsi, analisis toksikologi, histopatologi, hingga uji DNA apabila diperlukan. Hasil pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Visum et Repertum sebagai salah satu alat bukti dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan tindakan forensik dalam mengidentifikasi penyebab kematian, mengkaji dasar hukum penyelenggaraannya, serta menelaah kedudukan hasil pemeriksaan forensik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur kedokteran forensik, buku hukum, dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan forensik berperan penting dalam proses penyidikan dengan memberikan informasi ilmiah mengenai sebab, cara, waktu, dan mekanisme kematian. Pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas, terutama dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui Visum et Repertum dan keterangan ahli, dokter forensik mendukung pembuktian yang objektif dan akurat. Penelitian menyimpulkan bahwa tindakan forensik merupakan instrumen medis sekaligus hukum yang berperan dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil, sehingga diperlukan penguatan sumber daya manusia, fasilitas laboratorium, dan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.