Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Aspek Sosial Poligami dalam Islam Perspektif Maqashid Syariah Amran Saiful; Said Syarifuddin Abu Baedah; M. Akil
Jurnal Riksa Cendikia Nusantara Vol. 2 No. 7 (2026): Riksa Cendikia Nusantara - Juli 2026
Publisher : Jurnal Riksa Cendikia Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.21647479

Abstract

Praktik kegiatan menikah lebih dari satu bagi seorang laki-laki dewasa atau yang sering disebut dikalangan luas dengan istilah “Poligami” merupakan hal yang cukup banyak di perbincangkan di kalangan luas baik dari para ulama maupun masyarakat umum terkhusus di Negara Indonesia, perspektif maqashid syariah dalam konteks poligami adalah pandangan yang mempertimbangkan prinsip-prinsip maqashid syariah atau tujuan-tujuan Syariah dalam menilai praktik poligami. Poligami juga harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keadilan antara istri-istri yang terlibat. Dalam konteks Indonesia, menyelesaikan poligami juga dapat dipertimbangkan dari perspektif maqashid syariah, dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Kajian terhadap poligami dewasa ini semakin berkembang dan ramai, dimana menuai problematika dalam pandangan sosial masyarakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian penelitian pustaka (library research). Adapun instrument kunci dari penelitian ini adalah sistematis untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan mensintesis literatur yang relevan dengan topik penelitian tertentu. Berdasarkan hasil penelitian pustaka yang dilakukan menunjukkan bahwa: (1) Islam menekankan bahwa keadilan merupakan syarat mutlak dalam poligami, baik dari segi materi maupun non-materi. Tanpa terpenuhinya keadilan, poligami dapat menimbulkan dampak sosial yang bertentangan dengan tujuan awalnya. Oleh karena itu, dari sudut pandang sosial, poligami bukan sekadar hak yang boleh dijalankan, tetapi tanggung jawab besar yang memerlukan kematangan moral, kesiapan ekonomi, dan kesadaran akan dampaknya terhadap keluarga serta masyarakat. (2) Maqashid Syariah tidak secara mutlak mendukung atau menolak poligami. Syariah memberikan ruang bagi poligami, tetapi dengan catatan: harus memenuhi prinsip keadilan, kemaslahatan, dan tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat). Apabila poligami dilakukan untuk tujuan yang sesuai dengan Maqashid Syariah seperti menjaga keturunan, melindungi kehormatan, dan memberikan perlindungan, maka dapat dianggap sebagai praktik yang sesuai dengan tujuan syariat. Sebaliknya, jika dilakukan tanpa keadilan, hanya didorong oleh hawa nafsu, dan menimbulkan mudarat, maka praktik tersebut bertentangan dengan ruh Maqashid Syariah.