Shadiq Al Qassya
Universitas Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Residivis di Rumah Tahanan Kelas II B Rengat Shadiq Al Qassya; Syaifullah Yophi Ardiyanto; Riyanda Elsera Yozani
Justice Legislation and Crime Journal Vol. 2 No. 1 (2026): Juni 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jlc.v2i1.8632

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena peningkatan jumlah narapidana residivis di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat, yang mencatat kenaikan signifikan sebesar 41% dari tahun 2022 hingga 2024. Peningkatan ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam terhadap efektivitas sistem pembinaan yang diterapkan, mengingat Rutan juga berfungsi sebagai tempat pembinaan di tengah kondisi overcrowding. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pola pembinaan terhadap narapidana residivis, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut di Rutan Kelas II B Rengat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau yuridis sosiologis dengan sifat deskriptif. Penelitian dilakukan secara langsung melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Populasi dan sampel penelitian melibatkan Kepala Rutan, petugas pembinaan, dan narapidana residivis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan pembinaan narapidana residivis di Rutan Kelas II B Rengat secara administratif tidak dibedakan dengan narapidana non-residivis (metode generalisasi), namun diberikan atensi pengawasan yang lebih intensif mengingat tingkat risiko yang lebih resisten. Pembinaan meliputi kemandirian (kerajinan tangan, barbershop, dan pertanian yang disinergikan dengan program Asta Cita) serta kepribadian (mental dan spiritual melalui program unggulan "Kamar Santri"); Kendala utama dalam sistem pembinaan meliputi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang ekstrem (penghuni >1.000 orang dengan kapasitas 200) yang menghambat klasifikasi hunian sesuai mandat regulasi, keterbatasan sarana pelatihan, karakteristik residivis yang cenderung sulit diarahkan, serta faktor kriminogen eksternal; Upaya yang dilakukan antara lain melakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu untuk bantuan sarana, penguatan program religius untuk membentuk status sosial baru yang positif, serta penerapan manajemen kegiatan bergilir untuk menyiasati keterbatasan fasilitas.