Fitri Madani
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Indonesia.

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Krisis Manajemen Pelayanan Hotel Syariah: Analisis Maqasid Syariah Atas Kasus Pengusiran Tamu di Pekalongan Fitri Madani; Akne Nabila Novita; Sispa Maulida
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.30896

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengalisis pengelolaan layanan di hotel Syariah melalui pendekatan maqashid syariah. Khususnya pada kasus pengusiran tamu di Hotel Indonesia Syariah, seorang konsumen yang bernama Rama Sahid melakukan pemesanan kamar melalui aplikasi Traveloka sebesar Rp 130.000 permalam. Namun setibanya di lokasi hotel pada malam hari, yang terjadi diluar dugaannya, pihak hotel menyampaikan bahwa terdapat tambahan sebesar Rp 10.224. karna uang tambahan tersebut Rama Sahid menolak untuk membayarnya yang tidak disebutkan sebelumnya. Maka dari itu komunikasi antara dua pihak tidak menemukan titik terangnya, pada akhirnya pihak hotel meminta Rama untuk meninggalkan hotel tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif fokus pada studi kasus spesifik (Rama Sahid) guna menganalisis pelayanan, prosedur operasional standar (SOP), jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan kontekstual dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan dari pihak hotel terhadap tambahan itu karena harga yang dibayarkan melalui aplikasi dianggap lebih rendah dari tarif yang berlaku berlaku di hotel Rp 150.000 per malam, kebijakan tarif minimal tersebut telah lama diterapkan secara internal alasannya untuk menjaga keseimbangan harga dengan platfroom daring lainnya. Kemudian pihak hotel juga menanggap bahwa promo atau diskon dari pihak OTA tidak seharusnya menurunkan tarif di bawah batas tersebut. Oleh karna itu persfektif maqashid syariah menunjukkan bahwa prinsip maqashid syariah memiliki peran penting dalam mengkaji dan mengembangkan industry perhotelan syariah sesuai dengan nilai Islam dan kemaslahatan umat, Ibnu Ashur menegaskan bahwa inti dari hukum Islam bukan sekedar menjalankan aturan secara kaku, tetapi untuk mewujudkan kemaslahatan umum, yaitu tercipta moral dan etika terhadap pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah   Kata Kunci: Hotel Syariah, Pariwisata Halal, Maqashid Syariah, Prinsip Syariah.
Equity Crowdfunding Digital Dalam Timbangan Maqashid Syariah: Studi Atas Kepastian Hukum Dan Perlindungan Investor di Indonesia Hendra Syahputra Munthe; Fitri Madani
Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 15 No. 1 (2026): Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam
Publisher : Muhammadiyah University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/mqsd.v15i1.31049

Abstract

Studi ini meneliti hubungan antara kepastian hukum dan prinsip-prinsip maqashid syariah dalam praktik equity crowdfunding (ECF) di Indonesia, menyoroti lemahnya perlindungan investor meskipun platform tersebut berlisensi OJK. Studi ini mencakup semua penyelenggara ECF resmi dan kontrak elektronik yang mendasari transaksi. Data primer dikumpulkan dari peraturan OJK dan dokumen kontrak, sedangkan data sekunder dari putusan pengadilan, berita, dan publikasi ilmiah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris untuk mengevaluasi implementasi aturan ECF berdasarkan standar kepastian hukum Gustav Radbruch dan nilai-nilai maqashid syariah. Data dikumpulkan melalui observasi dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, presentasi, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan kepastian hukum tidak terwujud karena tumpang tindih norma antara POJK No. 57/2020, POJK No. 16/2021, dan peraturan sektoral, yang membuat peraturan menjadi ambigu, tidak konsisten, dan tidak dapat diprediksi. Praktik ECF juga kurang memiliki perlindungan yang memadai, terlihat dalam sengketa informasi, tanggung jawab, dan masalah validitas kontrak elektronik yang mengganggu keadilan. Dari sudut pandang maqashid syariah, mekanisme ini gagal melindungi harta benda, akal budi, dan kedamaian batin. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan kerangka kerja terintegrasi dari teori kepastian hukum Radbruch dan syariah maqashid untuk menilai regulasi ECF. Implikasinya adalah perlunya regulasi yang koheren di bawah satu payung hukum untuk menghilangkan ambiguitas dan memperkuat perlindungan investor demi kepastian hukum yang adil dan selaras dengan syariah.   Kata Kunci : Equity Crowfunding, Maqashid Syariah, Kepastian Hukum, Perlindungan Investor.