Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konsep Negara dalam Islam: Kajian Normatif terhadap Hakikat, Implementasi, dan Implikasi Ketatanegaraan Muhamad Roy Abidin; Abdul Halim Samaruddin; Kurniati Kurniati
Complex : Jurnal Multidisiplin Ilmu Nasional Vol. 3 No. 1 (2026): COMPLEX - Februari
Publisher : PT. Faaslib Serambi Media

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.66341/complex.v3i1.352

Abstract

Konsep negara dalam Islam merupakan salah satu tema penting dalam kajian politik Islam yang terus berkembang seiring dinamika sosial, politik, dan ketatanegaraan. Meskipun demikian, penelitian terdahulu umumnya lebih menitikberatkan pada aspek normatif atau historis secara terpisah, sehingga belum banyak mengkaji secara komprehensif hubungan antara hakikat konsep negara dalam Islam, implementasinya dalam berbagai sistem pemerintahan, serta dampaknya terhadap perkembangan hukum dan politik modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis hakikat konsep negara dalam Islam, implementasi prinsip-prinsip politik Islam dalam berbagai konteks pemerintahan, serta dampaknya terhadap sistem hukum dan politik kontemporer. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, historis, dan politik hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep negara dalam Islam tidak menetapkan satu bentuk negara yang bersifat tunggal, melainkan berlandaskan pada prinsip keadilan, musyawarah, amanah, kemaslahatan, dan perlindungan hak masyarakat. Implementasi prinsip-prinsip tersebut mengalami perkembangan sesuai perubahan sosial dan politik, mulai dari pemerintahan klasik hingga sistem negara-bangsa modern. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa nilai-nilai politik Islam tetap relevan dalam mendukung pembangunan hukum nasional, etika pemerintahan, dan penguatan keadilan sosial, meskipun dihadapkan pada tantangan pluralisme dan perbedaan interpretasi politik Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa sintesis komprehensif mengenai relevansi konsep negara dalam Islam terhadap pengembangan sistem hukum dan politik kontemporer serta menjadi rujukan bagi pengembangan kajian politik Islam.