Sistem perdagangan internasional yang dikembangkan oleh World Trade Organization (WTO) dibangun atas prinsip non-diskriminasi, yang diwujudkan melalui prinsip Most Favoured Nation (MFN) sebagaimana diatur dalam Pasal I GATT 1994, yang mewajibkan negara anggota untuk memberikan setiap keuntungan perdagangan yang diberikan kepada satu mitra dagang secara otomatis dan tanpa syarat kepada seluruh anggota lainnya. Namun penerapan kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat melalui Executive Order 14257 dan Executive Order 14326 menetapkan tarif impor yang berbeda terhadap negara-negara mitra dagang termasuk Indonesia sehingga menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip MFN. Selain itu kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi lalu lintas perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat, mengingat hubungan dagang bilateral kedua negara yang signifikan. Oleh karena itu artikel ini bertujuan menganalisis legitimasi kebijakan tersebut dalam perspektif hukum WTO serta pengaruhnya terhadap perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan interdisipliner yang memadukan analisis doktrin hukum dengan perspektif perdagangan internasional dan ekonomi, dianalisis secara kualitatif melalui kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip MFN karena memberlakukan perlakuan tarif yang berbeda-beda tanpa dasar non-diskriminasi yang seragam, dan tidak memenuhi persyaratan pengecualian sebagaimana diatur dalam GATT 1994 yang hanya membolehkan penyimpangan dari prinsip MFN dalam keadaan terbatas tertentu. Meskipun demikian, dampaknya terhadap perdagangan bilateral pada tahun 2025 belum signifikan karena masih dipengaruhi daya saing produk Indonesia, penyesuaian harga oleh pelaku usaha, mekanisme cost sharing antara mitra dagang, dan mekanisme kontrak preorder yang memungkinkan transaksi tetap berjalan sesuai kesepakatan sebelum kebijakan tarif diberlakukan.