Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik arisan dalam perspektif ekonomi Islam di Kabupaten Pasaman Barat. Arisan merupakan salah satu praktik sosial-ekonomi yang banyak dilakukan masyarakat sebagai sarana menabung, memenuhi kebutuhan rumah tangga, memperoleh modal usaha kecil, serta mempererat hubungan sosial antaranggota. Dalam perspektif ekonomi Islam, arisan perlu dikaji berdasarkan prinsip ta‘awun, amanah, keadilan, kerelaan, dan transparansi, serta harus terbebas dari unsur riba, gharar, maysir, penipuan, dan kezaliman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode etnografi dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap anggota arisan, pengurus arisan, pedagang kecil, ibu rumah tangga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Pasaman Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik arisan di Pasaman Barat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti arisan uang bulanan, arisan mingguan pedagang, arisan sembako, arisan barang rumah tangga, dan arisan online. Secara umum, arisan uang dengan setoran dan penerimaan yang sama cenderung sesuai dengan prinsip ekonomi Islam karena mengandung unsur qardh dan ta‘awun. Namun, arisan barang, sembako, dan online masih memerlukan perhatian karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan harga, perubahan nilai barang, biaya admin yang tidak transparan, keterlambatan pembayaran, dan risiko tidak amanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik arisan di Pasaman Barat pada dasarnya dapat diterima dalam perspektif ekonomi Islam apabila dikelola secara amanah, transparan, adil, dan berdasarkan kesepakatan yang jelas. Arisan dapat menjadi instrumen ekonomi Islam berbasis komunitas yang membantu masyarakat memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa bergantung pada pinjaman berbunga. Namun, agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, praktik arisan perlu diperkuat melalui pencatatan tertulis, transparansi biaya, kejelasan akad, aturan keterlambatan, serta mekanisme penyelesaian masalah yang adil.