Penelitian ini secara khusus menelaah Lembaga bagaimana kondisi kepadatan penduduk di Lapas Kelas IIB Langsa mempengaruhi-hak dasar pembaruan hak yang dijamin oleh UU No. 22 Tahun 2022 dan PP No. Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode kualitatif-deskriptif melalui observasi langsung, wawancara mendalam dengan uskup, pejabat lapas, tenaga kesehatan, keluarga memberi, dan LSM, serta studi dokumen resmi termasuk data SDP Publik 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelebihan kapasitas di Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa menyebabkan kondisi tempat tinggal yang sempit, risiko penyebaran penyakit kulit yang lebih tinggi, dan beban administrasi yang berat. Dampak ini terutama mempengaruhi pengelolaan pembangunan yang harus dilakukan secara bertahap karena keterbatasan sumber daya dan sumber daya. Kepadatan penduduk yang berlebihan berkontribusi terhadap peningkatan stres, gangguan tidur, serta ketegangan emosional dan ketidaknyamanan akibat kondisi tempat tinggal yang sempit. Meskipun demikian, hak-hak dasar yang ditetapkan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, terutama hak atas makanan dan perawatan kesehatan, relatif terjamin dengan baik melalui upaya dan kebijakan internal lembaga pemasyarakatan. Upaya mitigasi yang dilakukan pihak lapas, seperti penjadwalan kegiatan pelatihan secara bergilir, penataan ulang blok perumahan, optimalisasi layanan kesehatan, serta kerja sama dengan pemerintah daerah, menunjukkan respon institusional yang positif, namun masih belum mampu menjawab akar permasalahan. overkapasitas pada dasarnya merupakan masalah struktural yang terkait erat dengan kebijakan pemidanaan, keterbatasan anggaran, dan minimnya pembangunan sarana pemasyarakatan.