Reimon Supusepa
Magister Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Meliyan Marantika; Elsa. R. M. Toule; Reimon Supusepa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8000

Abstract

Korban tindak pidana dalam sistem hukum nasional belum mendapat  perhatian yang serius. Masih minimnya upaya untuk pemenuhan hak-hak korban tindak pidana yang diakomodir dalam ketentuan perundang-undangan merupakan salah satu indikatornya. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan korban telah mengatur secara khusus tentang pemberian kepada korban untuk mengajukan ganti rugi atau restitusi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pemenuhan hak korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan untuk memenuhi hak korban tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan Bahan Hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum menggunakan analisa kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi hak korban tindak pidana pada semua tahapan proses peradilan pidana dimulai sejak tahapan penyidikan, penuntutan proses persidangan sampai pada tahapan pelaksanaan putusan. Kejaksaan yang mempunyai fungsi sebagai Penuntut Umum dan sebagai Jaksa eksekutor dalam upaya memenuhi restitusi korban tindak pidana belum dapat dilaksanakan dengan efektif untuk memulihkan penderitaan korban seperti semula sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan kepada korban. karena terbentur dengan ketentuan perudang-undangan yang belum memadai.
Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yang Tidak Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Esterlina Wattimury; Elsa Rina Maya Toule; Reimon Supusepa
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8274

Abstract

Pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) merupakan bagian penting  dari strategi pemberantasan korupsi dan TPPU. Indonesia telah memiliki dasar hukum kuat melalui beberapa regulasi. Instrumen hukum tersebut menegaskan kewajiban negara dalam pemulihan aset hasil kejahatan. Namun, parktik asset recovery di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, terutama karena pendekatan hukum yang masih berorientasi pada penghukuman (retributive justice), bukan pada pemulihan keuangan negara. Hal ini menyebabkan banyak aset korupsi tidak berhasil dikembalikan meskipun pelaku telah dihukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan  tentang dapat tidaknya hakim mengabaikan tuntutan Jaksa tentang uang pengganti serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa terhadap putusan Hakim yang mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang Pengganti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang Hakim dapat dibenarkan atau tidak untuk mengabaikan tuntutan Jaksa tentang Uang pengganti serta Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh jaksa terhadap putusan hakim yang mengabaikan dakwaan jaksa tentang uang pengganti. Untuk menjawab permasalahan itu, maka penelitian ini bersifat  Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach), dengan sumber bahan hukum Primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Menyusun tuntutan, Jaksa harus memperhatikan fakta persidangan dalam mengajukan tuntutan dan sesuai fakta persidangan, oleh sebab itu Hakim tidak boleh mengabaikan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum sepanjang perbuatan terdakwa terbukti dalam proses pembuktian. Hakim seharusnya mengabulkan apa yang dituntut jaksa penuntut Umum, karena surat Tuntutan bukan sekedar formalitas administratif, tetapi menjadi instrumen Yuridis yang mempresentasikan posisi negara dalam menuntut pelaku, dan Kejaksaan juga dapat mengajukan upaya Hukum dikarenakan putusan Hakim tidak sesuai dengan Surat Edaran jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-001/JA/04 tentang Pedoman Tuntutan Pidana, jika tuntutan tambahan berupa uang pengganti tidak ada atau tidak sesuai aturan, maka Jaksa dapat mengajukan upaya hukum di setiap tingkatan peradilan. Oleh karena itu jaksa harus memaksimalkan penuntutan terkait dengan pidana tambahan demi mengejar pengembalian kerugian negara. Hakim tidak boleh mengabaikan tuntutan jaksa sepanjang bukti-bukti dalam pembuktian terbukti terkait apa yang diminta dalam tuntutan tersebut baik pidana pokok maupun pidana tambahan haruslah menjadi pertimbangan Hakim dalam putusan. Bahwa terhadap putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan dan bukti0bukti dalam proses pembuktian serta tidak sesuai dengan tuntutan maka selayaknya Jaksa harus menempuh upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa tergantung tingkat peradilannya.