Ribka Trisnawati
Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi terhadap Kualifikasi Keterangan Ahli Psikologi sebagai Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana Anak Ribka Trisnawati; Tanudjaja Tanudjaja
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8502

Abstract

Pengaturan mengenai kualifikasi ahli psikologi dan bentuk keterangan yang diberikan dalam proses pembuktian masih belum diatur secara komprehensif dalam hukum acara pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengakui keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, ketentuan tersebut belum secara tegas mengatur standar kompetensi maupun legitimasi profesi ahli psikologi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua hal, yaitu: (1) apa bentuk kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak; dan (2) apa bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam hukum acara pidana anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi ahli psikologi dalam hukum acara pidana anak tidak cukup hanya didasarkan pada pengakuan umum sebagai “ahli”, tetapi perlu dirumuskan melalui standar kompetensi profesional yang jelas, meliputi pendidikan profesi psikologi yang diakui, kompetensi dan pengalaman dalam asesmen psikologis anak, kepemilikan izin praktik atau sertifikasi profesi, serta keanggotaan dalam organisasi profesi yang diakui secara nasional. Selain itu, ahli psikologi wajib menjunjung prinsip objektivitas, independensi, dan netralitas serta bebas dari konflik kepentingan. Sementara itu, bentuk keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti dalam perkara pidana anak pada dasarnya terdiri atas tiga bentuk utama, yaitu keterangan lisan di persidangan di bawah sumpah, laporan tertulis hasil asesmen psikologis, serta analisis atau interpretasi ilmiah ahli terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketiga bentuk tersebut berfungsi membantu hakim memahami kondisi psikologis anak secara ilmiah sehingga proses pembuktian dan pengambilan putusan dapat dilakukan secara lebih objektif serta selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana.