Jhonny Juvenry Hutagaol
Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin oleh Perseorangan Jhonny Juvenry Hutagaol; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8732

Abstract

Pertambangan tanpa izin oleh perseorangan masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Dalam praktiknya, aparat kepolisian sering menggunakan diskresi dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin, khususnya terhadap pertambangan rakyat berskala kecil, sehingga menimbulkan problematika mengenai batas kewenangan dan akibat hukumnya terhadap kedudukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin serta menganalisis akibat hukum penggunaan diskresi kepolisian terhadap kedudukan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian merupakan kewenangan terbatas yang bersumber dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, KUHP Nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya. Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum pertambangan tanpa izin menimbulkan akibat hukum yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, diskresi dapat menjadi instrumen fleksibilitas penegakan hukum yang humanis dan preventif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan hukum, pelemahan norma pidana Minerba, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.