Moh Saleh
Universitas Narotama Surabaya, Indonesia

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Pemberlakuan secara Retroaktif atas Penetapan Pajak Reklame Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Agus Budi Wicaksono; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8189

Abstract

Pajak daerah merupakan instrumen penting dalam pelaksanaan otonomi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun dalam praktiknya, pemungutan pajak daerah sering menimbulkan persoalan kepastian hukum, termasuk dalam penetapan Pajak Reklame di Kota Surabaya setelah berlakunya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Permasalahan muncul ketika penetapan dan penagihan Pajak Reklame diterapkan terhadap masa pajak yang terjadi sebelum berlakunya perda tersebut atau sebelum adanya penafsiran baru mengenai objek pajak reklame. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengangkat dua isu hukum, yaitu: (1) apakah penetapan dan penagihan Pajak Reklame yang diberlakukan terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak; dan (2) bagaimana konstruksi pengaturan Pajak Reklame yang seharusnya dirumuskan agar selaras dengan prinsip non-retroaktif serta menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak dalam kerangka otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan dan penagihan Pajak Reklame terhadap masa pajak sebelum berlakunya perda tersebut bertentangan dengan asas larangan retroaktivitas dan asas legalitas pajak, karena kewajiban pajak harus didasarkan pada peraturan yang berlaku pada saat peristiwa pajak terjadi sebagaimana tercermin dalam prinsip nullum tributum sine lege serta jaminan kepastian hukum dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, pengaturan Pajak Reklame harus dirumuskan secara prospektif, sehingga setiap perubahan objek atau mekanisme pajak hanya berlaku untuk masa pajak berikutnya guna menjamin kepastian hukum bagi wajib pajak.
Penyelesaian Sengketa Bisnis di Bidang Perpajakan Melalui Mekanisme Banding di Pengadilan Pajak (Studi Putusan Nomor Put-009171.16/2024/Pp/M.Xiva Tahun 2025) Mohammad Fadel Akbar; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 4 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i4.8378

Abstract

Sengketa pajak merupakan salah satu bentuk sengketa bisnis yang memiliki dampak langsung terhadap kepastian hukum dan keberlangsungan usaha pelaku bisnis. Perbedaan penafsiran antara Wajib Pajak dan otoritas pajak terhadap ketentuan perpajakan kerap menimbulkan sengketa yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Salah satu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak adalah pengajuan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa bisnis di bidang perpajakan melalui mekanisme banding di Pengadilan Pajak dengan studi pada Putusan Nomor PUT-009171.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025. Permasalahan yang dikaji dalam makalah ini meliputi karakteristik sengketa pajak sebagai sengketa bisnis, pokok sengketa hukum yang timbul dalam permohonan banding, serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan putusan Pengadilan Pajak. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pengadilan Pajak berperan penting sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis khusus di bidang perpajakan. Melalui penerapan prinsip substance over form dan penilaian pembuktian secara objektif, Pengadilan Pajak mampu menafsirkan norma perpajakan secara berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Putusan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pajak tidak hanya berorientasi pada kepentingan penerimaan negara, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari sistem hukum bisnis.
Penerapan Restorative justice pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dalam Perspektif Kepastian Hukum Richard Yosua M. S.; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8708

Abstract

Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia berkembang sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang bertujuan mewujudkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan. Namun, penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan masih menimbulkan problematika yuridis karena tindak pidana tersebut pada hakikatnya merupakan delik berkualifikasi yang memiliki tingkat bahaya sosial lebih tinggi dibanding pencurian biasa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan model penerapan restorative justice yang sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam konstruksi hukum pidana; kedua, bagaimana model penerapan restorative justice pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sesuai dengan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan merupakan bentuk pembaruan hukum pidana yang mengedepankan penyelesaian konflik dan pemulihan korban, namun masih menghadapi disharmoni regulasi dan ketidakjelasan parameter normatif. Model penerapan yang ideal harus dibangun secara limitatif, proporsional, dan berbasis asas legalitas melalui syarat yang jelas, pengawasan yudisial, serta standardisasi prosedur guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin oleh Perseorangan Jhonny Juvenry Hutagaol; Moh Saleh
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8732

Abstract

Pertambangan tanpa izin oleh perseorangan masih menjadi persoalan serius dalam penegakan hukum di Indonesia karena tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup dan lemahnya tata kelola sumber daya alam. Dalam praktiknya, aparat kepolisian sering menggunakan diskresi dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin, khususnya terhadap pertambangan rakyat berskala kecil, sehingga menimbulkan problematika mengenai batas kewenangan dan akibat hukumnya terhadap kedudukan tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan tanpa izin serta menganalisis akibat hukum penggunaan diskresi kepolisian terhadap kedudukan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi normatif kewenangan diskresi kepolisian merupakan kewenangan terbatas yang bersumber dari Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, KUHP Nasional, KUHAP, serta Undang-Undang Minerba beserta peraturan pelaksananya. Penggunaan diskresi dalam penegakan hukum pertambangan tanpa izin menimbulkan akibat hukum yang bersifat ambivalen. Di satu sisi, diskresi dapat menjadi instrumen fleksibilitas penegakan hukum yang humanis dan preventif, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas penegakan hukum, pelemahan norma pidana Minerba, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.