Heru Sugiyono
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Pelindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Perjanjian Elektronik yang Tidak Sah (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Tim) Fandy Gultom; Heru Sugiyono; Aurora Jillena Meliala
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 5 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i5.8885

Abstract

Artikel ini menganalisis pelindungan hukum terhadap kreditur atas perjanjian elektronik yang keabsahannya dipersengketakan dalam Putusan Nomor 26/Pdt.G.S/2024/PN Jakarta Timur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum perjanjian pembiayaan yang ditandatangani secara elektronik berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pelindungan hukum terhadap kreditur ketika keabsahan tanda tangan elektronik disangkal oleh debitur. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pembiayaan elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perjanjian konvensional sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian. Sengketa mengenai keabsahan tanda tangan elektronik berkaitan dengan syarat subjektif perjanjian sehingga menimbulkan akibat hukum dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Oleh karena itu, perjanjian tetap sah dan mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan pengadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kreditur tetap berhak menuntut pemenuhan prestasi selama perjanjian masih berlaku, sehingga pernyataan gugatan prematur berpotensi mengurangi kepastian hukum dan melemahkan pelindungan hukum terhadap kreditur dalam transaksi pembiayaan elektronik.