Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERSPEKTIF SIYASAH TANFIDZIYYAH Fidiya Arvicka Putri; Efa Rodiah Nur; Erik Rahman Gumiri
Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum Vol 5, No 2 (2026): JPS (Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum)
Publisher : CV Widina Media Utama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59818/jps.v5i2.2951

Abstract

Community Empowerment Institutions (LPM) play a strategic role in strengthening community participation and supporting governance at the urban village level. However, the implementation of LPM policies often faces structural and institutional obstacles that affect the effectiveness of community empowerment. This study aims to analyze the implementation of LPM policies based on Bandar Lampung City Regulation No. 5 of 2016 in Beringin Jaya Village and to examine it from the perspective of Siyasah Tanfidziyyah, focusing on guidance and supervision, the role and performance of the LPM, and the alignment of the policy design of the City Regulation with community empowerment needs. The study employs a qualitative approach using field research. Data were collected through observation, interviews with neighborhood officials and LPM executives, as well as a review of regulatory documents and relevant literature. Analysis was conducted using a descriptive-analytical approach with a deductive methodology to link empirical findings to the positive legal framework and the principles of Siyasah Tanfidziyyah. The results of the study indicate that guidance remains administrative and incidental, while oversight tends to be reactive and is not yet based on performance indicators or impact evaluations. These conditions limit the capacity of the LPM, resulting in its role being more dominant as an implementer of government programs rather than as a strategic development partner. Furthermore, the design of local regulations remains general and top-down. The study recommends strengthening technical guidelines for guidance and oversight, conducting impact-based evaluations, building the capacity of Community Empowerment Boards (LPMs), and refining policy design to make it more participatory and context-specific. ABSTRAKLembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) memiliki peran strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan mendukung tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Tetapi, implementasi kebijakan LPM sering menghadapi kendala struktural dan kelembagaan yang memengaruhi efektivitas pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan LPM berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2016 di Kelurahan Beringin Jaya serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Tanfidziyyah dengan fokus pada pembinaan dan pengawasan, peran dan kinerja LPM serta kesesuaian desain kebijakan (policy design) Perda dengan kebutuhan pemberdayaan masyarakat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dengan aparat kelurahan dan pengurus LPM serta telaah dokumen regulasi dan literatur terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan pendekatan deduktif untuk mengaitkan temuan empiris dengan kerangka hukum positif dan prinsip-prinsip Siyasah Tanfidziyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan masih bersifat administratif dan incidental sementara pengawasan cenderung reaktif dan belum berbasis indikator kinerja serta evaluasi dampak. Kondisi ini membatasi kapasitas LPM sehingga perannya lebih dominan sebagai pelaksana program pemerintah dibandingkan mitra strategis pembangunan. Selain itu, desain kebijakan Perda masih bersifat umum dan top-down sehingga kurang responsif terhadap kebutuhan lokal. Ditinjau dari Siyasah Tanfidziyyah, implementasi kebijakan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip amanah, keadilan, musyawarah dan kemaslahatan publik. Penelitian merekomendasikan penguatan pedoman teknis pembinaan dan pengawasan, evaluasi berbasis dampak, penguatan kapasitas LPM serta penyempurnaan desain kebijakan yang lebih partisipatif dan kontekstual.