Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Batas Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Tanah Berdasarkan Pengecekan Sertipikat Elektronik yang Mengandung Kesalahan Rosalina Putri Robin; Ni Putu Rai Yuliartini; Rimah Afsari
JURNAL ILMIAH NUSANTARA Vol. 3 No. 6 (2026): Jurnal Ilmiah Nusantara November 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jinu.v3i6.12371

Abstract

The digitalization of land services through the implementation of an electronic certificate checking system by the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) aims to enhance legal certainty in land deed preparation. However, inaccuracies in the electronic system may raise legal issues concerning the liability of Land Deed Officials (PPAT). This study aims to analyze the legal framework governing the use of electronic certificate checking and the limits of PPAT's liability when the system contains inaccurate data. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that electronic certificate checking serves as an administrative verification instrument rather than an integral part of or a validity requirement for a land deed. A PPAT who has complied with all applicable procedures cannot be held liable for inaccuracies originating from the ATR/BPN electronic system, whereas a negligent PPAT remains legally responsible. Therefore, clearer regulations are needed to ensure legal certainty regarding the allocation of liability for inaccuracies in the electronic land administration system.
KEKABURAN NORMA TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KLIEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI Komang Trisuci Nirmala Wandhani; Ni Putu Rai Yuliartini; Rimah Afsari
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.2970

Abstract

Notaris berperan sebagai pengelola data pribadi klien yang sangat sensitif dalam pembuatan akta autentik, sehingga secara normatif memenuhi kualifikasi sebagai Pengendali Data Pribadi berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedudukan ini menimbulkan persoalan normatif ketika kewajiban notifikasi terbuka berdasarkan Pasal 46 UU PDP berhadapan dengan kewajiban rahasia jabatan yang bersifat absolut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, guna menganalisis kedudukan normatif Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi serta membedah kekaburan norma yang timbul dari benturan kewajiban notifikasi dan kewajiban rahasia jabatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUJN dan UU PDP pada dasarnya bersifat kumulatif dan dapat diharmonisasikan melalui penafsiran sistematis, kecuali pada titik pertentangan mengenai notifikasi kegagalan perlindungan data yang tetap menyisakan kekaburan norma. Penelitian ini merumuskan pembatasan rasional berupa notifikasi kategoris, yang memungkinkan Notaris memenuhi kewajiban transparansi tanpa mengungkap muatan substantif akta, sekaligus merekomendasikan penyusunan pedoman teknis oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi dan Majelis Pengawas Notaris untuk menjamin kepastian hukum profesi Notaris.