Perkembangan tindak pidana korupsi modern menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan yang tidak hanya dilakukan oleh individu secara langsung, tetapi juga melalui struktur dan hubungan pengendalian dalam korporasi. Kompleksitas tersebut menimbulkan tantangan bagi hukum pidana, khususnya dalam menentukan pertanggungjawaban pihak yang memiliki kendali ekonomi namun tidak selalu menduduki jabatan formal dalam suatu badan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan individu dengan hubungan kepemilikan manfaat (beneficial ownership) terhadap beberapa korporasi, ditinjau berdasarkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam perspektif filsafat hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menggambarkan upaya hukum pidana dalam menjangkau pihak yang memiliki kendali nyata terhadap aktivitas korporasi melalui konsep pertanggungjawaban pidana berdasarkan peran dan kontribusi terhadap tindak pidana. Dari perspektif filosofis, pemidanaan terhadap pelaku mencerminkan nilai keadilan melalui pemberian sanksi terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab, kepastian hukum melalui penerapan norma pidana terhadap pelaku yang memiliki hubungan dengan tindak pidana, serta kemanfaatan melalui upaya pemulihan kerugian negara dan pencegahan kejahatan korporasi.