This Author published in this journals
All Journal PETITA
Evan Willy
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM DI BALIK PEMBERHENTIAN JAKSA AGUNG HENDARMAN SUPANDJI: STUDI KASUS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN 2009 Evan Willy; Nina Firda Amalia
PETITA Vol 8, No 2 (2026): PETITA VOL. 8, NO. 2 DESEMBER 2026
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/ptt.v8i2.9274

Abstract

Penelitian ini menganalisis politik hukum judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dalam kasus pemberhentian Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Putusan No. 26/PUU-VIII/2010, yang menguji independensi lembaga penegak hukum dari intervensi eksekutif pasca-reformasi 1998. Latar belakang kasus rooted pada pengangkatan Hendarman via Keppres No. 13/2007 di luar masa jabatan reguler Abdul Rahman Saleh, memicu gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Pasal 22 Undang-Undang Kejaksaan yang dalil bertentangan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Metode yuridis normatif dengan statute dan case approach mengurai putusan MK melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis, mengumpulkan data primer (putusan MK, risalah sidang) dan sekunder (Jimly Asshiddiqie, Feri Amsari, laporan ICW). Tujuan utama mengkaji efektivitas politik hukum MK dalam perkuat quasi-judicial independence Kejaksaan. Hasil menunjukkan putusan efektif relatif (78%): (1) preseden constitutional supremacy pertama (SBY tunduk via Keppres 104/2010), (2) recovery korupsi naik 62% era Basrief Arief (BLBI Rp28T), (3) reformasi Undang-Undang No. 11/2021 Pasal 19A DPR hearing, (4) Prosecutorial Integrity Index 82/100 (2025), meski subordinasi Pasal 30 ayat (4) tetap hadapi intervensi politik (kasus Basrief 2014). Secara normatif, MK kembangkan proportionality test ala ECHR untuk jabatan publik, transformasi presidential tool Orde Baru menjadi semi-independent prosecutor sinkron KPK-MK, benchmark mature constitutionalism Indonesia hingga era Prabowo-Gibran 2026.